Pelaku Usaha Kecil dan Menengah di Kalbar diminta urus legalitas usaha

- Editor

Jumat, 9 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

i

Ilustrasi

PONTIANAK, KALBAR SATU – Para pelaku usaha, khususnya UMKM diminta untuk mengurus legalitas usahanya sehingga memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal ini disampaikan oleh Asisten Administrasi dan Umum Sekda Provinsi Kalimantan Barat Sekundus

“Melalui berbagai kemudahan yang telah diberikan oleh pemerintah dalam hal penerbitan perizinan berusaha saat ini, semestinya tidak ada lagi alasan bagi pelaku usaha untuk tidak memiliki izin yang telah ditetapkan,” kata dia di Pontianak, Kamis 8 April 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menuturkan salah satu regulasi terbaru yang ditetapkan oleh pemerintah dan memiliki keterkaitan dengan bidang penanaman modal dan perizinan berusaha adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kata dia, UU ini menyebutkan salah satu tujuan dibentuknya undang-undang tersebut untuk melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan.

Yaitu yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan, dan percepatan proyek strategis nasional ayang berorientasi pada kepentingan nasional, yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi dengan berpedoman pada haluan ideologi Pancasila.

Untuk itu, dirinya juga mengingatkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalbar selalu memberikan dan mengingatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Patuhi dan laksanakan semua pedoman dan ketentuan perundang-undangan yang menjadi dasar dalam melaksanakan tugas serta terus berinovasi dalam meningkatkan iklim investasi di Kalimantan Barat,” tuturnya.

Lebih lanjut, Pemprov Kalbar selalu berupaya menciptakan iklim usaha yang kondusif, dengan mendukung percepatan penanaman modal serta menjamin kepastian hukum bagi para investor.

Hal ini guna mendorong dunia usaha dan masyarakat agar berperan aktif dalam penanaman modal, termasuk mendorong terciptanya kemitraan antara usaha besar dan UMKM, serta koperasi.

“Kami meminta kepada setiap pelaku usaha yang menjalankan usaha di Kalimantan Barat ini untuk turut mendukung upaya pemerintah daerah ini dengan senantiasa mematuhi segala peraturan dan ketentuan.”

“Serta tidak melakukan pelanggaran yang berpotensi masalah bagi pemerintah daerah dan masyarakat secara luas atas dasar kepentingan atau keuntungan perusahaan semata,” katanya.

Ia menjelaskan tentang pemahaman atas kebijakan penanaman modal yang berlaku di seluruh Indonesia.

“Terkait dengan kegiatan yang kita laksanakan pada hari ini, kita tentu memahami bahwa kebijakan penanaman modal merupakan kebijakan yang berlaku secara menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia.”

“Serta menjadi dasar dan pedoman yang mengatur segala hal terkait dengan kegiatan menanam modal, baik oleh Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA) dalam melakukan usahanya di dalam negeri,” katanya.

Ia menyebut sosialisasi kebijakan penanaman modal dan bimbingan teknis perizinan berusaha itu langkah tepat meningkatkan pemahaman, baik aparatur pemerintah maupun para pelaku usaha agar senantiasa dapat menjalankan dan mengembangkan usahanya sesuai dengan ketentuan. #

Berita Terkait

Berapa Gaji PPPK Tahun 2025? Cek Disini Untuk 17 Golongan Lengkap
Benarkah Harga Rokok Januari 2025 Naik? Berikut Penjelasannya
Berikut ini Harga Terbaru Mobil Listrik Wuling Daerah Kalbar
Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024, Berikut Link Dan Cara Hitung Cepat di Situs KPU
Cek Hasil Pilgub Jateng Pilkada 2024, Berikut Link KPU Hitung Cepat
Kapan Gaji KPPS Pilkada 2024 Cair? Berikut Rincian Nominal Dan Biaya Santunan Kecelakaan
Warna Surat Suara Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Pilkada Serentak 2024
LINK Cek DPT Online KPU, Temukan Nomor dan Lokasi TPS di Pilkada Serentak 2024
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 4 Januari 2025 - 18:14 WIB

Berapa Gaji PPPK Tahun 2025? Cek Disini Untuk 17 Golongan Lengkap

Jumat, 3 Januari 2025 - 16:21 WIB

Benarkah Harga Rokok Januari 2025 Naik? Berikut Penjelasannya

Jumat, 6 Desember 2024 - 01:33 WIB

Berikut ini Harga Terbaru Mobil Listrik Wuling Daerah Kalbar

Rabu, 27 November 2024 - 13:02 WIB

Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024, Berikut Link Dan Cara Hitung Cepat di Situs KPU

Rabu, 27 November 2024 - 12:04 WIB

Cek Hasil Pilgub Jateng Pilkada 2024, Berikut Link KPU Hitung Cepat

Berita Terbaru

Kronologi Kebakaran Dua Ruko di Desa Kapur Kubu Raya. Foto/Istimewa.

News

Kronologi Kebakaran Dua Ruko di Desa Kapur Kubu Raya

Sabtu, 11 Jan 2025 - 13:29 WIB

PDI Perjuangan Kalbar Rayakan HUT ke-52 Tanpa Gempita. Foto/Istimewa.

News

PDI Perjuangan Kalbar Rayakan HUT ke-52 Tanpa Gempita

Sabtu, 11 Jan 2025 - 09:33 WIB