Pembunuhan Satu Keluarga di Pontianak Kalimantan Barat, Pelaku Berniat Bunuh Diri setelah membantai istri, mertua dan Kakak ipar laki – lakinya
PONTIANAK, KALBARSATU.ID – Karena sakit hati sang istri minta cerai dan keluarganya, seorang pria di Pontianak Kalimantan Barat berinisial H nekat membantai istri, mertua dan Kakak ipar laki – lakinya. Kasus ini merupakan pembunuhan satu keluarga yang terencana.
Ironisnya kasus Pembunuhan Satu Keluarga dilakukan dihadapan putranya sendiri yang masih berusia 6 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibat serangan membabi buta menggunakan 2 bilah senjata tajam, istri dan mertuanya Kritis.
Sementara kakak iparnya tewas di tempat kejadian bersimbah darah.
Kapolresta Pontianak Kombespol Leo Joko Triwibowo mengatakan kepada awak media setelah rekonstruksi adegan di lokasi kejadian.
Ia menyampaikan bahwa Kasus pembunuhan ini merupakan pembunuhan berencana dengan rencana yang matang.
MelaluiHasil pemeriksaan, pelaku telah merencanakan pembunuhan itu dari sejak berada di Kabupaten Sambas.
Bahkan pisau dan golok yang digunakan pun ia bawa dari Sambas.
Leo menjelaskan, pada tanggal 10 Februari 2021, pelaku dan sang istri sempat berkomunikasi via telpon, saat itu pelaku ada di kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas.
Pelaku saling cekcok dengan sang istri dan keluarganya di Pontianak via Telpon.
Karena Pelaku sudah sakit hati serta dipenuhi emosi, pada malam itu langsung menuju kota Pontianak menggunakan taksi.
Pelaku tiba di Pontianak pada 11 Februari 2021 dini hari.
Setibanya di Pontianak pelaku langsung menuju rumah mertuanya, dan terjadilah peristiwa pembantaian itu.
Selain berencana menghabisi istri dan mertua, pelaku juga berencana untuk menghabisi seluruh keluarga Istrinya yang lain.
“Informasi yang kita gali, dari hasil pemeriksaan kepada pelaku, pelaku ini sudah berencana menghabisi seluruh keluarga Istrinya, yang terdiri dari istri, mertua, serta saudaranya yang lain,” ungkap Kapolresta.
“Direncanakan setelah dari lokasi kejadian ini rumah mertuanya, yang bersangkutan berencana kerumah saudara iparnya yang lain dan membunuh mereka, dan setelah itu dirinya berencana akan bunuh diri,” jelas Kombespol Leo.
Namun, rencana membantai seluruh keluarga sang istri pun berhasil di gagalkan setelah tersangka diringkus Polisi yang mendapat laporan dari warga tentang peristiwa itu.
Atas perbuatan pembunuhan itu, tersangka Hendra dibidik dengan pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP, Tentang Pembunuhan Berencana, dan Jo Pasal 355 dan 351 KUHP tentang penganiayaan.
Serta undang – undang nomor 3 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman penjara hingga seumur hidup.#