PONTIANAK, KALBAR SATU – Penerapan tilang elektronik di Kalimantan Barat Makin mendekati hari H. Dari itu pihak kepolisian mengimbau warga tidak menggunakan kaca film mobil dengan persentase penembusan cahaya di atas 40 persen.
Hal ini karena sepuluh pelanggaran yang akan dipantau, dua diantaranya yakni penggunaan sabuk pengaman, dan mendeteksi pengemudi yang menggunakan telepon genggam.
Imbauan tak menggunakan kaca film mobil dengan persentase penembusan cahaya di atas 40 persen lantaran penggunaan kaca film tersebut berpotensi menghalangi pemantauan kamera terhadap pengendara di dalam mobil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nah Aturan larangan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan tentang penggunaan kaca pada kendaraan bermotor.
Polisi menyampaikan bahwa, sebanyak sepuluh pelanggaran akan dipantau, yakni pelanggaran lampu lalulintas, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, tidak mengenakan sabuk keselamatan, menggunakan telepon genggam, pelanggaran batas kecepatan, melawan arus, tidak menggunakan helm, pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu pada kawasan atau jalur tertentu, dan pelanggran STNK.