KETAPANG, KALBAR SATU- PLN Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Barat (UIP Kalbagbar) terus bersinergi dengan Badan Pertanahan Nasional di seluruh Kalimantan Barat.
Sinergi ini guna mempercepat legalisasi aset negara yang di atasnya berdiri infrastruktur ketenagalistrikan yang dibangun PLN sekaligus sebagai wujud komitmen pelaksanaan Memorandum of Understanding (MoU) BUMN tersebut dengan BPN yang ditandatangani pada tahun 2020 lalu,
“Sejak penandatanganan MoU hingga saat ini, kami telah berhasil menerbitkan 77 sertifikat tanah, yaitu 1 sertifikat GI Sandai dan 76 sertifikat tower yang tersebar di berbagai lokasi,” ujar Kepala Kantor BPN Kabupaten Ketapang Banu Subekti di Ketapang, Rabu 7 April 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kata dia, untuk di Kabupaten Ketapang terdapat sebaran aset PLN berupa Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ketapang 2×10 Mega Watt, Gardu Induk (GI) 150 kilo Volt (kV) Ketapang, GI 150 kV Sandai, GI 150 kV Sukadana, GI 150 kV Kendawangan,.
Selain itu terdapat juga ratusan tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV yang mengalirkan pasokan listrik dari Ketapang- Sukadana-Kendawangan.
“Kami bersama PLN terus bekerja sama di setiap tahapan hingga terbitnya sertifikat. Mulai dari tahap verifikasi, pengukuran dan pemetaan di lapangan, dan lain sebagainya. Di lapangan pihaknya bergerak bersama dengan tim PLN hingga naik turun bukit dan ke lokasi dengan medan yang tidak mudah,” kata dia.
Sementara, Senior Manager Pertanahan dan Komunikasi PLN UIP Kalbagbar, Hariyadi mengatakan untuk SUTT di Ketapang dan sekitar terdapat lebih dari 340 persil tanah tapak tower yang harus disertifikatkan.
“Untuk itu kami sangat memerlukan sinergi dengan BPN agar aset negara aman dan memiliki kepastian hukum,” kata dia.
hal iut juga agar permasalahan terkait aset tanah bisa diminimalkan nantinya proses pembangunan infrastruktur listrik berjalan lancar dan lebih cepat.
“Tentu hal ini akan berdampak pula pada percepatan pemenuhan kebutuhan listrik bagi masyarakat,” tutupnya. #