PONTIANAK, KALBAR SATU – Polda Kalbar ringkus 744 Tersangka Tindak Pidana Premanisme dan Kejahatan Jalanan.
Polda Kalbar bersama Polres menindaklanjuti perintah Presiden kepada Kapolri tentang pemberantasan aksi Premanisme dan Pungutan Liar (Pungli) yang meresahkan masyarakat.
Hasilnya, Polda Kalimantan Barat dan Polres jajarannya berhasil mengamankan 744 tersangka tindak pidana Premanisme dan kejahatan jalanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ink disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan dalam Press Conference yang digelar di Balai Kemitraan Mapolda Kalbar, Jumat 11 Juni 2021.
“pelaku yang ditankap oleh Polda Kalbar dan jajaran dari bulan Januari hingga sekarang, sebanyak 638 orang itu diproses secara hukum dan 106 orang dilakukan pembinaan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.
Kemudian, kata dia, yang kita tampilkan sekarang ini adalah hasil kerjasama Polda Kalbar dan Polresta Pontianak Kota, sebanyak 23 orang dalam kasus pencurian dan 15 orang dilakukan pembinaan dalam waktu 2 bulan terakhir ini.
“Adapun Kasus kejahatan jalanan atau premanisme yang dlakukan di Kalbar ini korbannya adalah masyarakat kecil dan para pelaku pungutan liar melakukan aksinya pada malam hari,” jelas Lutfie.
Kemarin, terang dia, telah terjadi pelaku pemalakan di Pelabuhan dengan modus meminta uang kepada pengemudi Speedboat, satu orang dikenakan biaya Rp10 sampai Rp15 ribu.
“Kami berhasil mengamankan 8 orang pelaku dan dilakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan di pelabuhan tersebut,” imbuhnya.
Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menegaskan kepada seluruh masyarakat khususnya daerah Pontianak agar selalu berhati-hati.
“Tingkatkan kewaspadaan dan jika menemukan kejahatan agar tidak segan melaporkan ke Polda atau bisa menghubungi call center 110,” tutupnya.