PONTIANAK, KALBAR SATU – Satuan Tugas Mafia Tanah Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menangkap empat tersangka terduga tindak pidana pemalsuan surat yang terkait dengan beberapa sertifikat hak milik tanah.
Diketahui, atas tindakan tersangka telah menimbulkan kerugian masyarakat di kawasan Desa Durian, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.
“Bahkan keuntungan yang didapat oleh keempat tersangka itu nilainya sekitar Rp1 triliun,” kata Dirreskrimum Polda Kalbar, Kombes (Pol) Luthfie Sulistiawan di Pontianak, Kamis 22 April 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, keempat tersangka tersebut, diantaranya berinisial A yang juga eks pegawai BPN Kabupaten Kubu Raya sekaligus sebagai Ketua Tim Ajudikasi Desa Durian, Kabupaten Kubu Raya tahun 2008.
Kemudian UF yakni Kades Durian tahun 2008, H pemegang SHM (sertifikat hak milik) tanah, dan T yang juga sebagai pemegang SHM tanah.
Tersangka berinisial A yang eks pegawai BPN Kubu Raya sudah pernah dilaporkan dalam kasus yang sama tahun 2014 dan mendapat vonis dua tahun penjara sehingga diberhentikan dengan tidak hormat dari BPN pada tahun 2015.
Modus operandi para tersangka dalam melakukan aksinya, yakni tersangka A menerbitkan SHM dengan memalsukan warkah, yaitu berupa surat pernyataan tanah (SPT) dan surat keterangan domisili yang ditandatangani oleh Kades Durian berinisial UF.
Kemudian SPT tersebut dipalsukan seolah-olah atas nama penggarap yakni tersangka H dan T, padahal yang sebenarnya bukan sebagai penggarap apalagi sebagai pemilik tanah itu.
“Surat keterangan yang dipalsukan dibuat seolah-olah pemegang hak sebagai warga Desa Durian, padahal yang sebenarnya bukan warga Desa Durian tersebut,” ujarnya.
Selain itu, para pemegang hak yang dibuat SHM tanah masih ada hubungan keluarga dan kedekatan dengan tersangka A, yaitu kakak kandung tersangka H.
“Sehingga atas kejadian itu, pemilik tanah yang sebenarnya tidak dapat menerbitkan atau mengurus sertifikat tanahnya,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, diantaranya sebanyak 147 warkah lokasi di Desa Durian yang di dalamnya terdapat surat pernyataan tanah dan KTP sementara atau surat keterangan domisili yang diduga dipalsukan 83 berkas sudah teridentifikasi korbannya.
Sementara yang lainnya masih dalam penelusuran, kemudian 147 buku tanah, 11 lembar SHM tanah, satu buku register pengantar KTP dari Kantor Desa Durian, SPT dan KTP sementara dari produk Desa Durian.
Kerugian dari kasus mafia tanah itu, yakni sekitar 200 hektare tanah dengan kerugian keseluruhan dengan harga tanah sekitar Rp500 ribu/meter persegi atau sebesar Rp1 triliun, katanya.
Para tersangka diancam pasal 263 KUHP Jo pasal 266 KUHP, dan pasal 263 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.
“Dalam kasus ini kami akan terus melakukan pengembangan kasusnya atau menelusurinya,” katanya.