PONTIANAK, KALBAR SATU- Komplotan pencuri Bollard (tiang besi pembatas trotoar) dan tutup gorong drainase di Kota Pontianak yang merugikan negara hingga 185 juta rupiah berhasil menangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar.
Ada 5 orang tersangka yakni 4 pelaku pencurian dan 1 pelaku penadahan diamankan dari kasus tersebut.
Keempat pelaku pencurian bernama Dedet yang merupakan residivis, lalu Toni, Oktavianus, dan Wira, sementara pelaku penadahan bernama Arufuddin
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombespol Aman Guntoro mengatakan kelima pelaku tersebut diamankan seluruhnya di Kota Pontianak, satu diantara pelaku bernama Dedet terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena melawan petugas saat hendak diamankan.
Baca Juga: Pengadilan Negeri Pontianak Tolak Praperadilan Ketua Kadin Kalbar dalam Tersangka Kasus Korupsi
Melalui hasil pemeriksaan terhadap tersangka, Kombespol Aman menyebutkan bahwa para pelaku melakukan pencurian itu tidak dalam satu hari, tapi dilakukan secara berulang kali sejak januari 2022.
Diakui Dedet bersama Toni, bahwa mereka sudah melakukan pencurian sebanyak 17 kali di 9 lokasi berbeda, selain itu, Toni juga mengaku melakukan pencurian itu beberapa kali dengan temannya bernama Idrus dan Ramli yang masih DPO beberapa kali.
Sementara Oktavianus mengaku sudah 6 kali melakukan pencurian sendirian dan juga pernah melakukan pencurian tersebut dengan temannya Wira.
Baca Juga: Belum Ditemukan Penimbunan Minyak Goreng di Kalbar
Sedangkan Arifuddin adalah orang yang menerima seluruh hasil curian dari barang – barang tersebut.
Kombespol Aman menambahkan, tersangka melakukan pencurian itu juga dalam berbagai waktu berbeda tidak hanya dilakukan pada malam hari, namun dlakukan pada siang dan pagi hari.
Dengan sebuah palu godam, para tersangka membongkar paksa Bollard kemudian memotong – motong besi tiang yang terbuat dari besi padat sebelum di jual.
“penangkapan terhadap para tersangka ini tidak lebih dari 1 x 24 jam setelah adanya laporan dari pihak Balai Jalan pada 10 maret 2022,” katanya melalui konfrensi pers di Mapolda Kalbar.