Pasutri pengedar narkoba di Pontianak diamankan bersama barang buktinya. |
KALBARSATU.ID – Pengedar barang haram narkotika jenis sabu di wilayah Pontianak kembali ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar. Kali ini Pasang Suami Istri (Pasutri) berinsial L dan Y berhasil diamankan dari lapaknya yang berkedok warung, Senin (20/04/2020).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Gembong Yudha membenarkan penangkapan pasangan suami istri tersebut.
Gembong mengatakan pengungkapan diawali dari informasi masyarakat tentang adanya sebuah warung di Jalan Tanjung Raya 1 Beting Permai yang menjual narkoba dengan sebutan paket hemat.
“Benar, Direktorat Narkoba Polda Kalbar pada hari Minggu (19/04/2020) telah mengamankan dua orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu, dimana dua tersangka ini merupakan pasang suami istri,” kata Gembong.
Gembong melanjutkan kronologis pengungkapan. Ia mengatakan, tim dari Subdit II menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut.
“Tim dari Subdit II Direktorat Narkoba melakukan proses penyelidikan dan penyamaran di sekitar lokasi, dimana berdasarkan informasi ada sebuah warung di Beting Permai Kelurahan dalam bugis Kecamatan Pontianak Timur sering dijadikan transaksi narkoba,” ungkapnya.
Sekitar pukul 17.30, lanjut Gembong, dilakukan penggrebekan yang merupakan istri sedang berada di warung dan suaminya mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas berhasil menemukan barang bukti sabu yang sudah siap edar dengan berbagai macam paket kecil.
“Berdasarkan informasi, pelaku biasa menjual kepada pengguna dengan istilah paket hemat. Total barang bukti yang diamankan satu klip 15 gram sabu dan ada 20 klip kecil lainnya,” tambah Direktur Narkoba Polda Kalbar itu.
Saat ini, pasutri pengedar narkoba tersebut beserta barang buktinya sudah dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus. (Mlt)