KALBARSATU.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus narkotika. Penyidikan perihal digagalkannya peredaran gelap 8kg narkotika jenis asal Malaysia.
Baram haram itu diamankan pada Kamis 3 Desember 2020 kemarin sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah rumah makan Jl.Trans kalimantan Ds.Korek Kec. Sui Ambawang
“Perkara ini masih terus kita kembangkan dan akan di lakukan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut,” kata Direktur Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo, Kamis 10 Desember 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kata dia, satu diantara empat pelaku yang di amankan adalah narapidana yang baru mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB).
“Saat ini masih kita kembangkan, karena masih ada pelaku lain yang turut terlibat, biar tim melakukan penyelidikan di lapangan,”tegas Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar.
Ia juga membenarkan kasus tindak pidana narkoba yang baru diungkapnya ini merupakan jaringan internasional
“Karena pelaku yang kita tangkap mengakui kalau narkoba itu berasal dari Malaysia yang di selundupkan dan di bawa ke Pontianak, nah pelaku di Pontianak ini yang kita tangkap ternyata pemain lama dan residivis masih status PB di Lapas yakni berinisial SL atau SK,” kata Yohanes.
Sekarang SL alias SK, sebut dia, sedang kita periksa secara intensif oleh tim penyidik Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk di lakukan pengembangan.
Katanya, pengungkapan peredaran gelap narkoba ini merupakan sinergitas bersama dengan Petugas Custom Narcotic Bea Cukai Kalbagbar, Bea Cukai Pontianak dan Bea Cukai Entikong serta BNN Prov Kalbar.
Sebelumnya, tim gabungan Ditresnarkoba Polda Kalbar, Bea Cukai dan BNN pada hari Kamis tanggal 03 Desember 2020 malam kemarin menangkap dua orang warga Balaikarangan CR Alias KR (27) dan WL (23) di RM Assifa di jalan Trans Kalimantan Ds.Korek Kec.Ambawang.
Serta dua orang yakni AL (26) merupakan warga Batu Ampar dan SL (44) warga Sui Jawi Pontianak Barat di perempatan lampu merah Jl Tanjung raya 1 Pontianak Timur
Dari ke empat warga yang diamankan berhasil di amankan satu buah tas warna cokelat didalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal.
“Diduga Narkotika jenis Sabu dgn berat bruto 8 kg, 1 Unit Mobil Honda Brio KB 1702 WR warna kuning beserta kunci dan STNK dan 4 unit smartphone merk Samsung, Xiaomi, Vivo dan Oppo,” Katanya (*)