KALBARSATU.ID – Terdapat ratusan Pekerja migran Indonesia (PMI) yang dideportasi Pemerintah Negara Malaysia.
Ratusan PMI itu dideportasi melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat ( Kalbar), Sabtu 5 Desember 2020.
“245 pekerja migran yang dideportasi karena tidak memiliki paspor dan visa kerja,” sebut Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Pontianak, Andi Kusuma Irfandi, Minggu 6 Desember 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengatakan ratusan beragam kasusnya, namun yang tidak punya paspor 130 orang dan tidak punya visa kerja 92 orang.
“Itu disebabkan paspor dan visa kerja, sebagian pekerja migran juga terlibat kasus judi online, narkoba dan melarikan diri dari majikan karena gaji tak dibayar,” ujarnya.
Ditambahkannya, bahwa terdapat 116 PMI itu berasal dari Kalbar dan 30 orang dari Jawa Timur. Saat pemeriksaan kesehatan yang dilakukan saat proses deportasi, terdapat satu orang reaktif Covid-19.
“Dia berasal dari luar Kalbar,” imbuhnya.
Dikatakannya, bahwa untuk penanganan lebih lanjut, proses pemulangan PMI itu dilakukan terpisah.
“Dia juga akan menjalani proses karantina sampai hasil uji swab keluar,”
Dan yang bersangkutan, sebut dia, sudah ditangani pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong dan Satgas Covid-19 Kalbar.(**)