Seorang Pria Tega Perkosa Anak Sendiri yang Berumur 9 Tahun
TOBA, KALBARSATU.ID — Seorang pria bernama Toni Napitulu (44) tega merudapaksa (perkosa) anaknya sendiri, TRN (9). Hal ia lakukan lantaran istrinya menolak saat diajak berhubungan badan
Dikutip.dari Tribunnews.com, Sang istri menolak lantaran tak mendapat uang belanja dari pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ironisnya, perbuatan tak senonoh itu sudah dilakukan hingga 10 kali.
Akibat dari perbuatan yang melanggar hukum, Toni Napitulu ditangkap polisi setelah istrinya BDT (44) membuat pengaduan ke Polres Toba.
“Sepuluh kali,” ujar tersangka sembari menundukkan kepala saat ditanya di Mapolres Toba, Senin 22 Februari 2021.
Baca juga: Cabuli Gadis 12 Tahun, Seorang Pria di Jongkat Diamankan Polisi
Setelah pencarian selama dua bulan, Toni ditemukan di sebuah doorsmeer di Jakarta Timur di kawasan Penggilingan Cakung pada Jumat 19 Februari 2021.
Dari penuturan pihak kepolisian, ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO) setelah mencoba menelusuri keberadaan tersangka usai pelaporan istri tersangka kepada pihak kepolisian.
Saat diperiksa, tersangka mengatakan, dirinya meminta kepada istrinya agar hubungan suami istri dilakukan, namun istrinya menolak hingga tiga kali.
Tersangka yang bekerja sehari-hari sebagai nelayan ikan di Danau Toba ini menuturkan tak sanggup memberikan uang belanja kepada istrinya akibat tangkapan ikan yang semakin berkurang.
Di saat seperti itulah, dia meminta kepada istrinya untuk berhubungan badan. Namun permintaannya ditolak hingga tiga kali.
Dari pengakuan tersangka, ia tidak pernah melakukan perbuatan bejat tersebut kepada orang lain kecuali kepada putri kandungnya.
Baca juga: Modus Perbaiki Rahim, Pria Paruh Baya Diduga Cabuli Wanita 25 Tahun di Sekadau
Ia mengatakan bahwa dirinya menyesal melakukan hal sekeji itu kepada putri kandungnya. “Sama yang lain tidak pernah. Menyesal,” sambungnya.
Dari penuturan Kasat Reskrim Polres Toba, AKP Nelson Sipahutar, korban adalah putri kandung dari pelaku tersebut.
Kejadian terakhir perlakuan asusila yang dialami korban dengan inisial TRN (9) pada Senin 21 Desember 2020.
AKP Nelsaon Sipahutar juga mengatakan bahwa perlakuan tersangka terhadap korban TRN sudah berlangsung sejak tahun 2018 hingga tahun 2020.
“Dimana yang dilaporkan kepada kami bahwa si korban atau anaknya tersangka dengan inisial TRN umur sembilan tahun merupakan putri kandung tersangka.”
“Menurut si korban, rudapaksa terhadap anak di bawah umur ini terhadap putrinya sudah dilakukan sejak tahun 2018 sampai terakhir pada 21 Desember 2020,” sambung AKP Nelson Sipahutar.
“Orangtua si korban memergoki suaminya dengan putrinya sedang berhubungan badan.”
“Jadi, menurut keterangan si korban dan juga diakui oleh tersangka, perbuatan tersebut lebih dari sepuluh kali baik di rumah dan di belakang rumahnya,” katanya.
Terkait perbuatan asusila tersebut, istri tersangka, BDT langsung menjerit dan histeris.
Ia bahkan mengutuki perbuatan suaminya dan menyampaikan kepada suaminya kalau perbuatan tersebut akan disampaikan kepada pihak berwajib dan masyarakat sekitar.
“Saya langsung menjerit, saya cakap kotor sama dia. Lalu saya bilang bahwa saya akan lapor kepada polisi dan semua orang bahwa dia pemerkosa.
Kurasa orang yang ada di sekitar kami itu juga mendengar,” kata BDT kepada awak media.#