KALBARSATU.ID – Seorang siswi SMA berinisial SR (16) diperkosa oleh ayahnya sendiri di Manoi, Sorong, Papua Barat.
Teganya, SR diperkosa diperkosa ayahnya sejak berusia 12 tahun. Melalui pengakuan, SR sudah tujuh kali disetubuhi oleh ayahnya sendiri.
Ayah tiri SR, ADR, tak beraksi sendiri saat memperkosa. ADR juga dibantu istrinya, sekaligus ibu tiri SR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelum melakukan aksinya, ADR dan istrinya biasa mencampurkan obat tidur pada roti untuk SR. SR tak diam begitu saja, ia juga selalu melakukan perlawanan. Namun usaha SR selalu patah.
SR bercerita kejadian bermula ketika ADR ingin dengan tidur dengan anak tirinya. ADR meminta pertolongan istrinya agar memberi uang pada SR untuk jalan-jalan.
Uang tersebut diberikan bila SR mau melayani SDR. Walau menolak, namun SR selalu saja dipaksa ibu tiri.
Tak tinggal diam, SR juga memberontak sagar bisa kabur. Namun upayanya gagal karena tangannya dipegangi oleh sang ibu.
“Saya sempat dipaksa oleh ibu tiri untuk melayani ayah, namun dalam kondisi itu sempat saya merontak hingga tak berdaya,
kemudian ibu saya pegang kedua tangan dan akhirnya saya diperkosa,” kata SR dikutip dari Kompas.com.
Kasus perkosaan itu ternyata sudah dilakukan pasangan orang tua tiri SR sejak beberapa tahun sebelumnya.
Bahkan SR mengaku sudah tujuh kali diperkosa saat berusia 12 tahun. Empat tahun lamanya SR selalu dirundung rasa takut.
SR baru berani melaporkan aksi bejat ayah dan ibunya pada Kamis (5/11/2020).
Siswi SMA di Kota Sorong itu tak percaya kedua orang tua angkatnya berbuat begitu. SR mengatakan, ayah dan ibu tirinya sering mencampur roti dengan obat tidur di saat ayahnya akan melakukan aksi bejatnya.
Pejabat sementara Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Sorong Kota Bripka Johni Sompotan mengatakan,
Setelah menerima laporan polisi kasus pemerkosaan yang menimpa SR, pihaknya sedang mengembangkan kasus dengan membentuk tim dari PPA dan Resmob untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku ADR.
Ia menyebut, kasus pemerkosaan itu dilakukan ayah tiri dan dibantu ibu tiri korban.
Korban meronta tapi tak berdaya dan diperkosa sebanyak tujuh kali saat korban berusia 12 tahun.
Kedua pelaku pasangan suami ini disangkakan dengan Pasal 81 Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara.(*)