PONTIANAK, KALBAR SATU – Sanksi tegas Pemerintah Kota Pontianak atas penyegelan terhadap Wisma Nusantara, karena sering ditemukan anak di bawah umur yang diduga terkait aktivitas prostitusi anak diapresiasi oleh Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar
“Kami dari KPPAD sangat mengapresiasi atas tindakan yang dilakukan Satpol PP Kota Pontianak yang melakukan penutupan sementara terhadap Wisma Nusantara selama tujuh hari ke depan,” kata Komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar, Alik R Rosyad di Pontianak, Sabtu, 10 April 2021.
sebagaimana diketahui,, Pemkot Pontianak melakukan penyegelan terhadap Wisma Nusantara yang berlokasi di Jalan Letjen Suprapto Pontianak Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyegelan hotel itu dengan menempel stiker berwarna merah di pintu masuk bertuliskan bahwa tempat penginapan itu dalam pengawasan dan ditutup/dihentikan sementara operasionalnya mulai tanggal 9 hingga 16 April 2021 mendatang.
Lanjut, pihaknya dan Pemkot Pontianak sudah empat kali dalam beberapa bulan terakhir menemukan anak di bawah umur di penginapan Wisma Nusantara.
“saat melakukan razia bersama Polsek Selatan dalam mencegah prostitusi anak,” ujarnya.
Dia menambahkan, Data KPPAD Kalbar mencatat, hasil razia di Wisma Nusantara, yakni giat pertama mengamankan delapan orang, kedua 17 orang, ketiga enam orang dan terakhir 21 orang.
“Dari jumlah tersebut, sebagian besar yang diamankan adalah anak-anak. Di sana kita patut menduga bahwa ada praktek prostitusi anak,” katanya.
Beberapa nama yang diamankan sebelumnya, sebut dia, juga berkaitan pada aktivitas prostitusi anak. Dirinya menilai berulang-ulangnya kejadian ini lantaran ada indikasi pengelola wisma melanggar SOP, sebab pada razia yang dilakukan pada tanggal 30 Maret 2021 lalu, dalam beberapa kamar, ada satu kamar yang terisi lima hingga delapan orang.
“Tentu ini sebuah kelalaian dari pihak pengelola penginapan dalam menjalankan SOP,” katanya.
Sehingga, menurut Alik harus ada sanksi tegas terhadap yang melanggar aturan, seperti penyegelan sementara itu. #