Sudah Imsak, Bolehkah Makan dan Minum ? Begini Penjelasan MUI

- Editor

Sabtu, 17 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puasa Ramadhan

i

Puasa Ramadhan

RAMADHAN, KALBAR SATU – Berpuasa berarti wajib menahan lapar dan haus. Tak hanya itu, berarti wajib menahan amarah dan nafsu dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari.

Saat makan sahur ada yang dinamakan waktu imsak. Lantas apakah masih boleh makan atau minum ketika sudah imsak ?

Wakil dari ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) yaitu Anwar Abbas memberikan penjelasan bahwa tidak diperbolehkannya makan dan minum adalah ketika memasuki waktu shalat Shubuh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Oleh karena itu, supaya puasa kita tidak rusak kita mesti hati-hati. Ada baiknya jika 5-10 menit sebelum memasuki waktu shalat Shubuh tiba, kita harus sudah selesai makan dan minum,” kata Anwar.

Dia memberikan artian imsak imsak berarti menahan, dalam artian menahan berarti menahan diri dari segala yang dilarang dalam agama ketika berpuasa (makan dan minum).

Imsak Sebagai Kehati-hatian

Imsak biasa dikumandangkan di masjid yakni 10 menit sebelum memasuki waktu shalat Shubuh.

“Jadi waktu imsak berarti waktu dimana kita mulai menahan diri untuk tidak makan dan minum,” ujarnya.

Itu berarti boleh saja makan dan minum setelah imsak, asalkan jangan sampai lewat Shubuh.

“Di waktu imsak tetap boleh makan, tapi tetap hati-hati jangan sampai kelewatan waktu Shubuh. Adanya teriakan imsak melalui speaker agar kita bersiap-siap berpuasa karena tidak lama lagi akan memasuki waktu shalat Shubuh,” ungkapnya.

Berita Terkait

Berapa Gaji PPPK Tahun 2025? Cek Disini Untuk 17 Golongan Lengkap
Benarkah Harga Rokok Januari 2025 Naik? Berikut Penjelasannya
Berikut ini Harga Terbaru Mobil Listrik Wuling Daerah Kalbar
Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024, Berikut Link Dan Cara Hitung Cepat di Situs KPU
Cek Hasil Pilgub Jateng Pilkada 2024, Berikut Link KPU Hitung Cepat
Kapan Gaji KPPS Pilkada 2024 Cair? Berikut Rincian Nominal Dan Biaya Santunan Kecelakaan
Warna Surat Suara Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Pilkada Serentak 2024
LINK Cek DPT Online KPU, Temukan Nomor dan Lokasi TPS di Pilkada Serentak 2024

Berita Terkait

Sabtu, 4 Januari 2025 - 18:14 WIB

Berapa Gaji PPPK Tahun 2025? Cek Disini Untuk 17 Golongan Lengkap

Jumat, 3 Januari 2025 - 16:21 WIB

Benarkah Harga Rokok Januari 2025 Naik? Berikut Penjelasannya

Jumat, 6 Desember 2024 - 01:33 WIB

Berikut ini Harga Terbaru Mobil Listrik Wuling Daerah Kalbar

Rabu, 27 November 2024 - 13:02 WIB

Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024, Berikut Link Dan Cara Hitung Cepat di Situs KPU

Rabu, 27 November 2024 - 12:04 WIB

Cek Hasil Pilgub Jateng Pilkada 2024, Berikut Link KPU Hitung Cepat

Berita Terbaru

Kronologi Kebakaran Dua Ruko di Desa Kapur Kubu Raya. Foto/Istimewa.

News

Kronologi Kebakaran Dua Ruko di Desa Kapur Kubu Raya

Sabtu, 11 Jan 2025 - 13:29 WIB

PDI Perjuangan Kalbar Rayakan HUT ke-52 Tanpa Gempita. Foto/Istimewa.

News

PDI Perjuangan Kalbar Rayakan HUT ke-52 Tanpa Gempita

Sabtu, 11 Jan 2025 - 09:33 WIB