Sutarmidji Harap Sujiwo Tak Lanjutkan untuk Mundur dari Wabup Kubu Raya

- Editor

Senin, 22 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji/ISTIMEWA

i

Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji/ISTIMEWA

KALBARSATU.ID – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menanggapi terkait rencana mundurnya Sujiwo dari jabatannya sebagai wakil Bupati Kubu Raya.

Kata Bang Midji tugas wakil Bupati sudah diatur UU, salah satunya mengawasi tindak lanjut pemeriksaan baik eksternal termasuk kedisiplinan pegawai, bidang pemuda olahraga, Satpol PP termasuk terkait lingkungan menjadi salah satu tugas yang harus dilakukan oleh seorang Wakil baik itu Wakil Gubernur, Walikota dan Bupati.

Mantan Walikota Pontianak 2 periode itu juga mengatakan, selain mengaku tak menyetujui niat Sujiwo mundur dari Wakil Bupati Kubu Raya, ia juga mengatakan tugas Wakil Bupati memang tidaklah gampang untuk dijalankan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jangan sampai tidak didukung dengan anggaran yang baik karena tugas Wakil juga banyak. Seperti saya sekarang bersama Wakil selalu dikoordinasikan bersama dan sebenarnya kalau dijalankan dengan baik tugas Wakil itu tidak mudah,” ungkap Gubernur Kalbar diruang kerjanya seperti dikutip dari babe, Senin (22/6/2020).

Bang Midji juga menjelaskan terkait tupoksi wakil yang harus dijalankan memang memerlukan kerja serta usaha yang juga besar karena iapun pernah berada di posisi Sujiwo saat menjabat sebagai Wakil Walikota Pontianak dua periode beberapa waktu lalu.

“Sayekan pernah jadi wakil. Jaman saya wakil almarhum Pak Buchari saya jalankan tugas saya dan yang tidak dijalankan Walikota saya jalankan. Setelah itu saya laporkan apa saja yang telah saya lakukan kepada Walikota. Kalau penyusunan anggaran selalu koordinasi,” katanya.

Ia berharap Sujiwo tak meneruskan niatnya untuk mundur dari Wakil Bupati Kubu Raya dan tetap meneruskan tugasnya sebagai wakil hingga masa jabatannya berakhir.

“Kalau saya si jangan dan tak gampang mundur. Selisih itu biasa dan belum tentu Mendagri setuju. Ke Pak Jiwo saya sudah kasi pandangan ke Pak Muda juga ya kita lihat proses. Surat diajukan ke Bupati nanti Bupati ke saya setelah itu DPRD. Tapi kalau saya, jangan,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait

Berapa Gaji PPPK Tahun 2025? Cek Disini Untuk 17 Golongan Lengkap
Benarkah Harga Rokok Januari 2025 Naik? Berikut Penjelasannya
Berikut ini Harga Terbaru Mobil Listrik Wuling Daerah Kalbar
Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024, Berikut Link Dan Cara Hitung Cepat di Situs KPU
Cek Hasil Pilgub Jateng Pilkada 2024, Berikut Link KPU Hitung Cepat
Kapan Gaji KPPS Pilkada 2024 Cair? Berikut Rincian Nominal Dan Biaya Santunan Kecelakaan
Warna Surat Suara Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Pilkada Serentak 2024
LINK Cek DPT Online KPU, Temukan Nomor dan Lokasi TPS di Pilkada Serentak 2024

Berita Terkait

Sabtu, 4 Januari 2025 - 18:14 WIB

Berapa Gaji PPPK Tahun 2025? Cek Disini Untuk 17 Golongan Lengkap

Jumat, 3 Januari 2025 - 16:21 WIB

Benarkah Harga Rokok Januari 2025 Naik? Berikut Penjelasannya

Jumat, 6 Desember 2024 - 01:33 WIB

Berikut ini Harga Terbaru Mobil Listrik Wuling Daerah Kalbar

Rabu, 27 November 2024 - 13:02 WIB

Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024, Berikut Link Dan Cara Hitung Cepat di Situs KPU

Rabu, 27 November 2024 - 12:04 WIB

Cek Hasil Pilgub Jateng Pilkada 2024, Berikut Link KPU Hitung Cepat

Berita Terbaru