Syarat Sah Hewan Qurban Idul Adha, Shohibul Qurban

- Editor

Minggu, 4 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat sah qurban idul adha

i

Syarat sah qurban idul adha

KALBAR SATU – Bagi umat islam berqurban hukumnya sunnah muakadah (yang sangat dianjurkan) waktu penyembelihan hewan qurban adalah pada Idul Adha. Namun menyembelih hewan qurban tidak lah sembarangan. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi supaya hewan yang di qurbankan dapat diterima dan dianggap sah.

Namun dalam islam orang yang melaksanakan qurban pada Idul Adha dan hari tasyid dinamakan shohibul qurban. Berikut adalah beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan saat melaksanakan shohibul qurban

Adapun keistimewaan berqurban sudah dijelaskan dalam Hadis yang berbunyi:
Barangsiapa yang memiliki kelapangan [harta], sedangkan ia tak berkurban, janganlah dekat-dekat mushala kami,” (H.R. Ahmad, Ibnu Majah dan Hakim).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga : Materi Khutbah Jumat Juni 2021: Tema Empat Pilar Kehidupan Islam

Menyembelih hewan qurban tidak boleh sembarangan. dalam penyembelihannya orang yang berqurban harus memenuhi syarat berikut yaitu baligh, berakal dan mampu. Berikut adalah syarat sah orang saat berqurban pada Idul Adha :


1.Muslim
Salah satu syarat sah qurban adalah beragama islam. Hanya orang yang beragam islam yang di sunnah kan dalam berqurban. Apabila orang non muslim yang menyembelih maka hal tersebut bukan dihitung dalam ibadah qurban. Meskipun hewan ternak yang dibagikan pada saat Idul Adha

2.Mampu
Berqurban adalah perkara yang sunnah. Maka jika seseorang tersebut dirasa tidak mampu tidak harus memaksakan. Dalam artian MAMPU disini yaitu dalam segi harta atau finansial dan mampu membeli hewan qurban menggunakan harta yang dimiliki.

3.Merdeka
Syarat sah qurban yang selanjutnya ialah Merdeka. Dalam artian merdeka ialah bukan seorang budak ataupun masih dalam hamba sahaya.

4.Berakal dan baligh
Syarat sah qurban yang terakhir harus berakal sehat tidak dalam keadaan gila ataupun mabuk. Selain berakal juga harus baligh, baligh yaitu telah mencapai usia dewasa

Allah SWT berfirman “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan [kurban], supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka,” (QS. Al-Hajj 22- 34).

Berita Terkait

Berikut ini Harga Terbaru Mobil Listrik Wuling Daerah Kalbar
Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024, Berikut Link Dan Cara Hitung Cepat di Situs KPU
Cek Hasil Pilgub Jateng Pilkada 2024, Berikut Link KPU Hitung Cepat
Kapan Gaji KPPS Pilkada 2024 Cair? Berikut Rincian Nominal Dan Biaya Santunan Kecelakaan
Warna Surat Suara Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Pilkada Serentak 2024
LINK Cek DPT Online KPU, Temukan Nomor dan Lokasi TPS di Pilkada Serentak 2024
Pilkada Jakarta 2024 Berpotensi Dua Putaran: Survei Poltracking, Ridwan Kamil-Suswono dan Pramono-Anung Bersaing
Pilkada 27 November 2024 Memilih Apa Saja: Libur Atau Tidak?

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 01:33 WIB

Berikut ini Harga Terbaru Mobil Listrik Wuling Daerah Kalbar

Rabu, 27 November 2024 - 13:02 WIB

Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024, Berikut Link Dan Cara Hitung Cepat di Situs KPU

Rabu, 27 November 2024 - 12:04 WIB

Cek Hasil Pilgub Jateng Pilkada 2024, Berikut Link KPU Hitung Cepat

Selasa, 26 November 2024 - 17:03 WIB

Kapan Gaji KPPS Pilkada 2024 Cair? Berikut Rincian Nominal Dan Biaya Santunan Kecelakaan

Selasa, 26 November 2024 - 13:01 WIB

Warna Surat Suara Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Pilkada Serentak 2024

Berita Terbaru

Garda Toleransi, GP Ansor Sumbar Siap Kawal Nataru. Foto/Istimewa.

News

Garda Toleransi, GP Ansor Sumbar Siap Kawal Nataru

Jumat, 20 Des 2024 - 20:53 WIB