KALBAR SATU – Bagi umat islam berqurban hukumnya sunnah muakadah (yang sangat dianjurkan) waktu penyembelihan hewan qurban adalah pada Idul Adha. Namun menyembelih hewan qurban tidak lah sembarangan. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi supaya hewan yang di qurbankan dapat diterima dan dianggap sah.
Namun dalam islam orang yang melaksanakan qurban pada Idul Adha dan hari tasyid dinamakan shohibul qurban. Berikut adalah beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan saat melaksanakan shohibul qurban
Adapun keistimewaan berqurban sudah dijelaskan dalam Hadis yang berbunyi:
Barangsiapa yang memiliki kelapangan [harta], sedangkan ia tak berkurban, janganlah dekat-dekat mushala kami,” (H.R. Ahmad, Ibnu Majah dan Hakim).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga : Materi Khutbah Jumat Juni 2021: Tema Empat Pilar Kehidupan Islam
Menyembelih hewan qurban tidak boleh sembarangan. dalam penyembelihannya orang yang berqurban harus memenuhi syarat berikut yaitu baligh, berakal dan mampu. Berikut adalah syarat sah orang saat berqurban pada Idul Adha :
1.Muslim
Salah satu syarat sah qurban adalah beragama islam. Hanya orang yang beragam islam yang di sunnah kan dalam berqurban. Apabila orang non muslim yang menyembelih maka hal tersebut bukan dihitung dalam ibadah qurban. Meskipun hewan ternak yang dibagikan pada saat Idul Adha
2.Mampu
Berqurban adalah perkara yang sunnah. Maka jika seseorang tersebut dirasa tidak mampu tidak harus memaksakan. Dalam artian MAMPU disini yaitu dalam segi harta atau finansial dan mampu membeli hewan qurban menggunakan harta yang dimiliki.
3.Merdeka
Syarat sah qurban yang selanjutnya ialah Merdeka. Dalam artian merdeka ialah bukan seorang budak ataupun masih dalam hamba sahaya.
4.Berakal dan baligh
Syarat sah qurban yang terakhir harus berakal sehat tidak dalam keadaan gila ataupun mabuk. Selain berakal juga harus baligh, baligh yaitu telah mencapai usia dewasa
Allah SWT berfirman “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan [kurban], supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka,” (QS. Al-Hajj 22- 34).