Terkini

Tahapan Pemilu 2024 Dimulai! Apa Saja Syarat Menjadi Anggota DPR RI dan DPRD

×

Tahapan Pemilu 2024 Dimulai! Apa Saja Syarat Menjadi Anggota DPR RI dan DPRD

Sebarkan artikel ini
Tahapan Pemilu 2024 Dimulai! Apa Saja Syarat Menjadi Anggota DPR RI dan DPRD
Ilustrasi

KALBAR SATU – Diketahui bahwa tahapan pemilu 2024 sudah dimulai termasuk pemilihan legislatif atau DPR/D. Untuk yang berkeinginan menjadi wakil rakyat, perlu mengetahui syarat menjadi calon anggota DPR RI atau DPRD tingkat 1 dan 2, selengkapnya di dalam artikel ini.

Ada banyak syarat yang harus dipersiapkan bila inging ikut caleg di Pemilu 2024. Nantinya bacaleg tersebut bakal bertarung di tingkat pusat (DPR RI) maupun tingkat provinsi (DPRD Tingkat I) dan tingkat kabupaten/kota (DPRD Tingkat II).

Kalian yang berminat perlu mengetahui persyaratan menjadi calon anggota DPR RI, DPRD I, dan DPRD II yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Baca juga: Sempat Dihadang, Inilah Tuntutan Aksi Cipayung Plus Kalbar di DPRD Provinsi

Menurut UU, peserta pemilu pemilihan umum anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah partai politik, yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Setelah itu, Parpol peserta pemilu itu menyiapkan nama calon anggota DPR RI, DPRD I, dan DPRD II yang akan bertarung di pemilu.

Kemudian parpol berperan menyeleksi para calon anggota legislatif. Seleksi yang dimaksud dilaksanakan secara demokratis dan terbuka, sesuai dengan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan atau peraturan internal parpol peserta pemilu.

Baca juga: Pemuda Dayak Kalbar Sampaikan Program Kerja ke Komisi I DPRD Provinsi

Baca juga: Aksi Bela Palestina, Anggota DPRD Kalbar Galang Dana Bantu Palestina

Simak Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, seperti tertuang dalam Pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu: Pasal 240 (1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:

a. telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;

b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

d. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam’ bahasa Indonesia;

e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;

f. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;

g. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;

h. sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

i. terdaftar sebagai pemilih;

j. bersedia bekerja penuh waktu;

k. mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparahrr sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan kar5rawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;

l. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak’ melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

m. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan Lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;

n. menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu; o. dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan dan p. dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan. (2) Kelengkapan administratif bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:

a. kartu tanda penduduk Warga Negara Indonesia;

b. bukti kelulusan pendidikan terakhir berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;

c. surat pernyataan bermeterai bagi calon anggota DPR; DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih atau surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana

d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

e. surat tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih;

f. surat pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup;

g. surat pernyataan kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup;

h. surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan, usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta pengurus pada badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;

i. kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu;

j. surat pernyataan tentang kesediaan untuk hanya dicalonkan oleh 1 (satu) partai politik untuk 1 (satu) lembaga perwakilan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup;

k. dan surat pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan pada 1 (satu) daerah pemilihan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup.