KALBARSATU.ID – Warga asal Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat, M (40) mendatang Mapolres Lombok Tengah untuk melaporkan ibu kandungnya K (60).
M melaporkan ibu kandungnya terkait masalah motor.
Namun, laporan M ditolak langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penolakan laporan itu pun viral di media sosial Facebook dan Youtube.
Pihak kepolisian meminta permasalahan ini untuk diselesaikan secara kekerluargaan.
Seperti dilansir dari Kompas.com berikut fakta selengkanya:
Viral polisi tolak laporan anak yang ingin laporkan ibu kandungnya
Sebuah video yang memperlihatkan Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono menolak laporan seorang anak asal Lombok Tengah berinisial M (40) yang ingin memenjarakan ibu kandungnya, K (60) viral di Facebook dan YouTube.
Dalam video berdurasi 14 menit, tampak terlihat M duduk bersama Priyo dan anggota polisi lainnya.
Dalam video itu, Priyo dengan tegas dan sudah memerintahkan anggotanya untuk tidak menindak lanjuti kasus itu.
“Silakan Bapak pulang, kami dari polres tidak akan menindak lanjuti kasus ini, saya mohon maaf,” kata Priyo dalam video tersebut.
Selain itu, Priyo juga mengingatkan M, jika hanya soal motor, maka harga diri M hanya sebatas kendaraan itu.
“Mohon maaf, Bos, kalau Anda mengejar motor itu sampai anda berselisih karena motor itu, harga diri Anda sebatas motor itu,” kata Priyo.
Tolak Laporan
Terkait video viral tersebut, Kompas.com mencoba mengonfirmasinya.
Saat dikonfirmasi, Priyo membenarkan jika ia tidak mau menerima laporan kasus itu.
“Iya, saya enggak mau nerima, saya menyarankan untuk dirundingkan keluarga,” kata Priyo melalui pesan singkat.
Masalah Harta Warisan
Diceritakan Priyo, perseteruan itu berawal dari harta warisan peninggalan ayah M yang dijual seharga Rp 200 juta.
Setelah terjual, sang ibu mendapatkan bagian Rp 15 juta.
Oleh ibunya, uang itu kemudian dipakai untuk membeli motor.
Sambung Priyo, motor tersebut kemudian ditaruh di rumah keluarga, M yang tahu tidak terima dan dianggap menggelapkan.
“Si anak (pelapor) menjual tanah bapaknya Rp 200 juta, ibunya dikasih Rp 15 juta, kemudian belilah motor ibunya. Kemudian motor itu dia pakai sama saudaranya, si anak keberatan,” kata Priyo. Berita ini dilansir dari Kompas.com.