KALBARSATU.ID — Mencabuli anak dibawah umur, oknum guru ditangkap Polisi. Pria berinisial HT itu merupakan warga di Kabupaten Sijunjung Sumatera Barat.
Dikutip dari kompas.con, saat ini pelaku sudah ditahan oleh pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku ditangkap pada 26 Desember lalu. Pelaku merupakan seorang guru, ” ujar Kasat Reskrim Polres Kabupaten Sijunjung Abdul Kadir Jaelani, Minggu (27/12/2020) melalui telepon.
Modus janji nikahi
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih jauh dikatakan oleh Abdul Kadir, modus yang dilakukan oleh pelaku adalah berjanji akan menikahi korban.
“Pelaku dan korban kenal sejak tahun 2018 lalu. Mereka ini berpacaran. Jadi pelaku berjanji akan menikahi korban. Menurut pengakuan pelaku, perbuatan persetubuhan dilakukan sejak tahun 2018 tersebut, ” paparnya.
Isi WA dibaca paman
Pencabulan terbongkar setelah paman korban melihat pesan WhatsApp pelaku dengan korban.
“Setelah melihat isi pesan WA tersebut, keluarga melaporkan tindakan pelaku ke pihak kepolisian, ” ujarnya##