Waduh Makin Hot! Ustad Maaher Dinilai Pemecah Bangsa, Nikita Mirzani: Gue Mempersatukan Bangsa

- Editor

Minggu, 6 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maaher VS Nikita Mirzani

i

Maaher VS Nikita Mirzani

KALBARSATU.ID – Nikita Mirzani menilai orang seperti Ustad Maaher hanya bisa memecah belah bangsa. Kerennya lagi, artis yang dikenal kaya raya ini juga menyebut dirinya sebagai pemersatu bangsa.

“Kalau ada yang nyeleneh kayak gue ya wajar aja. Yang penting gue tidak memecah belah bangsa Indonesia. Malah gue mempersatukan bangsa,” sebut Nikita Mirzani mengutip dari Grid.ID baru-baru ini.

“Malah kayak gini-gini, yang serem makanya mudah mudahan 2021 nggak ada yang kayak gini, penginnya gue Indonesia nyaman aman tentram,” sambungnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perempuan berjuluk sang wanita amazon ini menyarankan agar aparat menindak tegas jika ada beberapa oknum yang berupaya memecah belah bangsa.

“Satu persatu orang orang yang bisa memecah belah bangsa ya ditangkepin aja lah,” ujarnya.

Sempat terancam karena perselisihannya, mantan pemain film ‘Comic 8’ ini lantas berterima kasih atas dukungan masyarakat. 

“Ya gue mengucapkan terima kasih banyak untuk kalian luar biasa supportnya untuk Niki dan keluarga, terima kasih ternyata gue tidak sendirian,” tuturnya.

“Banyak masyarakat Indonesia yang ternyata (dukung) akhirnya gue berani bersuara. Akhirnya mereka berani menyuarakan suaranya di tempat yang sebenar-benarnya,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya bahwa Ustad Maaher alias Sony Ernata dilaporkan atas kasus dugaan ujaran kebencian kepada tokoh NU Habib Luthfi Yahya.

Ustad Maaher lantas ditangkap karena diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA.

Adapun dasar penangkapan merupakan laporan nomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.

Maaher diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(**)

Berita Terkait

Berapa Gaji PPPK Tahun 2025? Cek Disini Untuk 17 Golongan Lengkap
Benarkah Harga Rokok Januari 2025 Naik? Berikut Penjelasannya
Berikut ini Harga Terbaru Mobil Listrik Wuling Daerah Kalbar
Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024, Berikut Link Dan Cara Hitung Cepat di Situs KPU
Cek Hasil Pilgub Jateng Pilkada 2024, Berikut Link KPU Hitung Cepat
Kapan Gaji KPPS Pilkada 2024 Cair? Berikut Rincian Nominal Dan Biaya Santunan Kecelakaan
Warna Surat Suara Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Pilkada Serentak 2024
LINK Cek DPT Online KPU, Temukan Nomor dan Lokasi TPS di Pilkada Serentak 2024
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 4 Januari 2025 - 18:14 WIB

Berapa Gaji PPPK Tahun 2025? Cek Disini Untuk 17 Golongan Lengkap

Jumat, 3 Januari 2025 - 16:21 WIB

Benarkah Harga Rokok Januari 2025 Naik? Berikut Penjelasannya

Jumat, 6 Desember 2024 - 01:33 WIB

Berikut ini Harga Terbaru Mobil Listrik Wuling Daerah Kalbar

Rabu, 27 November 2024 - 13:02 WIB

Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024, Berikut Link Dan Cara Hitung Cepat di Situs KPU

Rabu, 27 November 2024 - 12:04 WIB

Cek Hasil Pilgub Jateng Pilkada 2024, Berikut Link KPU Hitung Cepat

Berita Terbaru

Prof Wajidi: Imam Masjid Harus Menjadi Panutan. Foto/Istimewa.

News

Prof Wajidi: Imam Masjid Harus Menjadi Panutan

Selasa, 21 Jan 2025 - 22:08 WIB