Daerah

Kronologis dan Proses Mediasi Penolakan Gereja di Desa Durian

3
Polres dan FKUB Kubu Raya Mediasi Penolakan Pembangunan Gereja di Desa Durian
Polres dan FKUB Kubu Raya Mediasi Penolakan Pembangunan Gereja di Desa Durian//ISTIMEWA

KALBARSATU.ID – Sekitar bulan Februari 2020 Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kubu Raya menerima Laporan, dari Salamah Majelis Ta’lim Dusun Sela Desa Durian bahwa terdapat gereja yang hendak dibangun di daerah itu, tapi belum ada persyaratan apa pun.

Menindaklanjuti Laporan itu, dikatakan Ustad Fatoni, FKUB Kubu Raya berusaha mencari tahu Gereja tersebut, sehingga kemudian dimediasi. Setelah itu pada 21 Februari 2020 FKUB Kubu Raya berusaha memediasi kedua bela pihak di Kantor Desa Durian, namun belum menemukan titik temu.

Advertiser
Banner Ads

Setelah sekian lama tidak tak menemukan titik temu, baru rekomendasi FKUB diberikan pada tanggal 5 Oktober 2020. Cukup lama, karena prosesnya Tarik ulur dan itu memerlukan kesabaran dalam menjaga dan merawat kerukunan umat Beragama.

“Setelah menerima laporan itu, saya mencari tahu gereja dan pengurus gereja nya. Rupanya gereja batak (HKBP). Sekitar awal maret 2020 saya tanya kepada pihak HKBP. Mereka belum bangun gereja di lokasi itu cuma membersihkan (tebas lahan itu) dengan seluas -+ 900m2,” kata Ustad Fatoni Pengurus FKUB Kubu Raya melalui keterangan tertulis, Sabtu 17 Oktober 2020.

Dia melanjutkan, selanjutnya FKUB hadir memberikan arahan kepada pihak HKBP, agar diurus perijinannya dari awal, sesuai dengan regulasi perijinan yang diatur oleh undang-Undang BPM 2 Menteri no 9 dan 8 tahun 2006.

“Mereka jalani stap by stap. Rupanya ada masalah di RT 01, si Kardi tak mau menyetujui di wilayahnya dibangun gereja. Kemudian, saya dari FKUB datang 2 kali ke rumah pak RT yang bersangkutan untuk menanyakan apa maksudnya tak menyetujui dibangun gereja di wilayahnya,” sebutnya.

Selain dirinya, juga dari Kodam, Polda dan jamaat HKBP mendatangi rumah RT 01 untuk membujuk agar diijinkan membangun Gereja di Wilayah itu, namun bersangkutan tetap ngotot menolak.

Karena belum menemukan titik temu, FKUB memediasi konflik tersebut untuk bermusyawarah mufakat di Kantor Desa Durian. Hadir dalam musyawarah tersebut, semua pihak yang pro dan kontra, Camat Sungai Ambawang, Drs H Satuki, Kapolsek Ambawang, Kepala Desa, tokoh masyarakat dan agama.

“Semua tercatat dalam absen hadirnya. resume kesepakatan lengkap terdata (sesuai bukti foto terlampir). Tahapan proses perijinan telah dilalui pihak gereja HKBP sesuai kesepakatan, namun masih ada yang demo memasang spanduk penolakan,” paparnya.

Oleh karena itu, dikatakannya, demi menghindari konflik Sara, maka atas perintah Bupati dan Bapak Kapolres diturunkan lah spanduk tersebut.

“Spanduk itu diturunkan oleh masyarakat sendiri. Setelah bermusyawarah di Kantor Polsek Ambawang. Semua berjalan lancar,” pungkasnya.(*)

Exit mobile version