Daerah

MELAWI_ Pria 63 tahun Setubuhi Anak Dibawah Umur hingga Hamil

×

MELAWI_ Pria 63 tahun Setubuhi Anak Dibawah Umur hingga Hamil

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi/Sumber: Suara Jatim

KALBARSATU.ID – Pria berusia 63 tahun berinisial DAR cabuli anak dibawah umur hingga hamil. Bahkan Korban masih berstatus seorang pelajar.

Pria lanjut usia itu merupakan warga Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalbar. Aksi bejatnya terbongkar setelah korban hamil besar.

Advertiser
Image
Banner Ads

Setelah korban diketahui hamil oleh DAR, kemudian keluarga korban melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur tersebut ke Polres Melawi.

Menurut keterangan penyidik Polres Melawi, Korban telah disetubuhi oleh tersangka lebih dari 5 kali sejak usia korban 11 tahun ( 2017-2020).

“Sejak tahun 2017, korban masih berusia 11 tahun (Masih SD). Aksi bejat DAR terakhir kali pada 14 Juni 2020 di dalam kamar korban,” kata Kapolres Melawi, AKBP Tris Supriadi, melalui Paur Subbag Humad, Bripka Arbain, Rabu 14 Oktober 2020.

Saat ini (DAR) pelaku persetubuhan anak dibawah umur sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Melawi.(*)

Menyalinkode AMP