Scroll untuk baca artikel
Daerah

Oknum Polisi Pontianak Cabuli Anak Dibawah Umur, Keluarga Pelaku Hubungi Orang Tua Korban

89
×

Oknum Polisi Pontianak Cabuli Anak Dibawah Umur, Keluarga Pelaku Hubungi Orang Tua Korban

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Oknum Polisi Pontianak Cabuli Anak Dibawah Umur, Keluarga Pelaku Hubungi Orang Tua Korban/Gambar ilustrasi. Sumber: OkeNews

KALBARSATU.ID – Tindakan asusila yang diduga dilakukan oleh DY Satlantas Polresta Pontianak terhadap anak dibawah umur, tengah hangat menjadi perbincangan publik.

Kasus ini juga menjadi perhatian serius Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat. Pihak KPPAD Kalimantan juga memastikan telah memberikan perlindungan khusus kepada korban dan keluarganya.

Advertiser
%Kalbar Satu%
Banner Ads

Perlindungan khusus dirasa perlu diberikan kepada kepada korban, keluarga dan saksi, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

“Menanggapi masalah ini, kami melakukan beberapa langkah. Pertama memberikan perlindungan khusus kepada korban, keluarga dan saksi,” kata anggota KPPAD Kalbar, Nani Wirdayani seperti dilansir dari Pontianak post, Sabtu (19/9).

Nani menyebutkan bahwa proses hukum korban sudah didampingi tim pengecara dan terhadap korban dilakukan pendampingan.

Pasalnya, pada Sabtu (19/9/20) orangtua korban dihubungi via telepon dari orang yang mengaku ibu terduga, kemudian juga mendapat telepon dari seseorang yang mengaku sebagai polisi. Mereka mengajak keluarga korban untuk bertemu untuk menyelesaikan masalah persetubuhan itu secara kekeluargaan.

“Biar kami yang pergi ke rumah bapak, ngobrol-ngobrol saja. Ambil enaknya,” kata wanita itu berbicara via telepon.

Setelah menerima telepon dari orang yang mengaku ibu terduga, orangtua korban kembali menerima telepon dari orang yang mengaku polisi.

Seperti yang dilansir dari Pontianak Post, orang yang mengaku polisi itu mengaku prihatin dengan peristiwa tersebut. Ia mengatakan, memang ada kesalahan pada kejadian itu.Tetapi pihak keluarga ingin bertemu ada yang ingin disampaikan.

Oknum itu memastikan pelaku dikenakan sanksi. Namun bisakah masalah itu diselesaikan secara kekeluargaan dan laporan pidana umum itu, pihak keluarga dapat mempertimbangkan. Dan kedepan apakah ada permintaan keluarga, yang intinya mengambil jalan tengah.

Namun meski demikian, orangtua korban menolak untuk kasus diselesaikan secara damai. (*)

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita
Menyalinkode AMP
https://gemoy22.smkn1cianjur.sch.id/ https://gemoy22.smkn4plg.sch.id/ https://bankntbsyariah.co.id/index/