KALBARSATU.ID – Bupati Sanggau, Paolus Hadi didampingi Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot memimpin rapat koordinasi (Rakor) di Lantai II Aula Kantor Bupati Sanggau, Senin (15/6/2020).
Bupati Sanggau Paolus Hadi yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyampaikan, pelaksanaan ibadah dilaksanakan sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah lbadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
“Saya minta masyarakat peduli kepada pemimpin agamanya. Pastikan kalian ikuti Surat Edaran itu,”katanya, Senin (15/6/2020).
Ketua DPC PDI Perjuangan Sanggau itu mengatakan, Pengurus rumah ibadah dipersilakan mengajukan ke tim gugus tugas sesuai tahapannya. Baik ditingkat Kabupaten maupun di tingkat Kecamatan sesuai domisili rumah ibadah yang bersangkutan.
“Nanti dicek langsung oleh petugas, Camat dan Forkopincam sudah tahu. Jadi tolong para pemimipin agama dan juga masyarakat ikuti prosedur itu. Jangan ada lagi alasan susah mendapatkan izin. Karena nanti kita akan tegas, kita tidak mau main-main,” tegasnya.
PH sapaan akrabnya menjelaskan jika sudah menyampaikan surat, selanjutnya akan dicek oleh tim gugus tugas untuk melihat kelayakannya.
“Kalau sudah layak kita akan memberikan rekomendasi bahwa rumah ibadah itu aman dari Covid-19,” tuturnya.
Sementara Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sanggau, Siron menyampaikan berdasarkan rapat koordinasi tadi, rumah ibadah yang akan menyelenggarakan ibadah wajib memenuhi syarat protokol kesehatan.
Ketua Sekretariat Tim Gugus Tugas itu juga mengatakan, Syarat tersebut selanjutnya diajukan ke gugus tugas di masing-masing tingkatan.
“Gugus tugas akan mengkroscek apakah rumah ibadah sudah memenuhi syarat atau belum. Syarat itu diantaranya jaga jarak, penggunaan masker, perangkat cuci tangan, Infrared thermometer,” pungkasnya. (*)