Daerah

Pencemaran Limbah PT Pundi, Kades KMA Minta Perusahaan Harus Bertangungjawab

4
Pencemaran Limbah PT Pundi, Kades KMA: Perusahaan Harus Bertangungjawab
Kepala Desa Kuala Mandor A, H. Munawi.

KUBU RAYA, KALBAR SATU – Menyikapi persoalan pembuangan limbah sawit perusahaan oleh PT. Pundi Lahan Khatulistiwa di Desa Kuala Mandor A, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya yang dikeluhkan warga sekitar, Kepala Desa Kuala Mandor A (KMA) H. Munawi angkat bicara.

Munawi meminta kepada pihak perusahaan PT. Pundi Lahan Khatulistiwa (PLK) untuk bertanggung jawab penuh terhadap warga yang terdampak tersebut jika hasil uji sampel air yang telah diambil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kubu Raya beberapa waktu lalu itu adalah benar-benar limbah.

Advertiser
Banner Ads

“Perusahaan harus bertanggung jawab dan harus mengakui jika hasil uji sampel air yang dibawa ke Lab oleh DLH Kubu Raya menyatakan itu adalah limbah dari perusahaan PT PLK,” tegas H. Munawi.

Lebih lanjut Munawi mengatakan bahwa saat ini kita tunggu saja apa hasil dari uji sampel air yang sudah dibawa Dinas Lingkungan Hidup ke Lab. Benar atau tidaknya itu akan terbukti dari hasil uji sampel yang telah dilakukan.

Baca Juga: Pemerintah Desa KMA Kecewa Terhadap Penyataan Pemuda Tekait Penyaluran BLT

Baca Juga: Lahan Gambut Membuat Kaya Raya, Petani di Kubu Raya Hasilkan Rp560 juta Sekali Panen

“Mudah-mudahan hasil uji Lab dari sampel air yang dikeluhkan warga itu hasilnya benar-benar valid dan bukan hasil yang direkayasa,” kata Munawi.

Dari persoalan yang ada ini, lanjut Munawi, maka pihak perusahaan harus pro-aktif lagi dengan warga sekitar, apa yang dikeluhkan warga itu terbukti benar-benar limbah maka pihak perusahaan harus bertanggung jawab dan tidak menganggap persoalan ini kecil.

Namun, jika nanti hasilnya tidak menunjukkan itu limbah maka pihak perusahaan harus menjadikan hal ini sebagai sebuah pembelajaran kedepannya.

“Kami dari pihak desa akan mengawal persoalan ini hingga selesai serta meminta kepada pihak perusahaan untuk tidak menganggap sepele hal ini dan yang terpenting, kesejahteraan hidup warga sekitar dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang ada,” ungkapnya.

Selain itu, Kades Kuala Mandor A juga meminta kepada anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya khususnya Komisi III untuk mengawal dengan serius persoalan ini serta melakukan langkah-langkah konkrit terkait dengan pemecahannya.

“Kami minta kepada Komisi III DPRD Kubu Raya untuk mengawal persoalan ini dengan serius dan tuntas, tidak setengah-setengah, karena ini menyangkut persoalan hidup dan kehidupan warga yang ada di sekitar perusahaan PT. Pundi Lahan Khatulistiwa,” pungkas Kades Kuala Mandor A.

Exit mobile version