Daerah

Polres Kubu Raya ungkap 7 Tersangka Pengedar Narkoba dan 1 Kasus Penggelapan

×

Polres Kubu Raya ungkap 7 Tersangka Pengedar Narkoba dan 1 Kasus Penggelapan

Sebarkan artikel ini
Polres Kubu Raya ungkap 7 Tersangka Pengedar Narkoba dan 1 Kasus Pengelapan
Kapolres Kubu Raya, AKBP Yani Permana  S.I.K,M.H didampingi Kasatreskrim AKP Jatmiko dan Kasatresnarkoba Iptu Robert Damanik memimpin kegiatan Press Release di Aula Polres Kubu Raya, Jumat 19 Maret 2021.

KUBU RAYA, KALBARSATU.ID – Kapolres Kubu Raya, AKBP Yani Permana  S.I.K,M.H didampingi Kasatreskrim AKP Jatmiko dan Kasatresnarkoba Iptu Robert Damanik memimpin kegiatan Press Release di Aula Polres Kubu Raya, Jumat 19 Maret 2021.

Kapolres mengungkapkan, Press release ini hasil pengungkapan kasus narkoba sebanyak tujuh tersangka dan kasus penggelapan satu tersangka.

Advertiser
Image
Banner Ads

“Ini merupakan pengungkapan dari satreskrim dan satnarkoba di bulan Januari hingga bulan Maret 2021,” ungkap Yani Permana

Sementara, kasat narkoba Iptu Robert Damanik mengungkapkan bahwa ke tujuh tersangka  pengedar dan pemakai narkoba tersebut.

Kata dia, Kasus yang berhasil diungkap satresnarkoba merupakan hasil dari pengembangan dan laporan masyarakat di berbagai TKP di wilayah hukum Polres Kubu raya.

“Dari ke tujuh tersangka tersebut berhasil diamankan barang Bukti 1,95 gram sabu, satu unit sepeda motor, plastik transparan, hanphone berbagai merk, korek api, pipa kaca kosong, timah rokok, uang tunai hasil Transaksi dan alat penghisap(bong),” tutur Robert Damanik.

Kata Robert, ketujuh tersangka tersebut kenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” jelas Robert Damanik.

Kasus lain, Satreskrim menggelar satu tersangka pengelapan satu unit sepeda motor merk honda jenis Vario.

Dalam aksinya, tersangka menggunakan cara dengan meminjam sepeda motor tersebut.

Kemudian sepeda motor itu tidak kembali dan digadaikan oleh tersangka ke wilayah Kabupaten Landak.

Kasat Reskrim Jatmiko mengatakan, bahwa atas perbuatanya tersangka dikenakan pasal 372 KUHP yang berbunyi Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan.

“Dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah,” sebut Kasat Reskrim Jatmiko. #

Menyalinkode AMP