Daerah

Prostitusi Anak dibawah Umur, dijual Teman Sendiri

7 Pelaku Prostitusi Anak dibawah Umur diamankan Polres Ketapang
7 Pelaku Prostitusi Anak dibawah Umur diamankan Polres Ketapang

KALBARSATU.ID – Prostitusi anak dibawah umur di Kabupaten Ketapang, rupanya korban dijajakan oleh teman kampungnya sendiri. Teman kampung yang dimaksud menjual korban kepada lelaki hidung belang di Kecamatan Kendawangan.

Praktek Prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur itu terjadi di Kecamatan Kendawangan kabupaten Ketapang, Kalbar.

Dari kasus itu setidaknya polisi mengamankan 7 Pelaku Prostitusi yang melibatkan Anak dibawah Umur. Empat diantaranya bertindak sebagai mucikari, dan 3 lainya sebagai pembeli.

Pengungkapan praktek prostitusi anak dibawah umur berawal laporan dari masyarakat pada hari Selasa 5 Januari 2021.

“kita menerima laporan bahwa telah terjadi perdangangan atau prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di wilayah kecamatan kendawangan,” sebut Kapolres Ketapang melalui Kasubbag Humas Polres Ketapang, AKP H. Mukhlis di Mapolres Ketapang, Rabu 6 Januari 2021.

Sehingga tak lama pada hari itu juga sekiranya pukul 13.00 wib, lanjut dia, langsung kita amankan tujuh tersangka di wilayah Kecamatan Kendawangan.

“Pelaku terdiri dari empat sebagai mucikari atau yang menjual korban dan tiga pelaku lainnya sebagai pembeli atau yang memesan korban untuk disetubuhi. Dan kita sudah lakukan penahanan terhadap para pelaku,” ungkapnya.

Ke tujuh tersangka prostitusi yang libatkan anak dibawah umur itu berinisial AY, HER, DA, dan HAR selaku mucikari dan A, N dan sdr H selaku pembeli.

Mukhlis menceritakan bahwa kejadian perdagangan anak ini dilakukan di waktu dan tempat yang berlainan. Kata dia, Korban berinisial C yang baru berusia 16 tahun bercerita.

“Kejadian berawal pada pertengahan november 2020. Awalnya, ia yang merupakan teman sekampung dengan keempat pelaku AY, HER, DA, dan HAR, dijemput para pelaku di rumah korban.”

“Korban diajak jalan-jalan ke pasar Kendawangan, namun di tengah jalan, korban dibawa ke lokasi Pantai Pulau Kucing Kecamatan Kendawangan untuk bertemu dengan seorang laki laki yang sudah menunggu mereka,” tambah Mukhlis.

Mukhlis menambahkan, setelah para tersangka (mucikari) mempertemukan korban dengan pelaku A, terjadilah transaksi.

Selanjutnya, tutur dia, korban C ditinggalkan para pelaku untuk disetubuhi pelaku A di dalam mobil pelaku A.

“Pelaku A menyetubuhi korban di dalam mobil nya. Setelah selesai, korban dijemput kembali oleh keempat mucikari untuk diberi uang sebesar Rp 1 juta  dan dibelikan sebuah handphone seharga Rp 600 ribu sebagai imbalan atas jasa nya melayani pelaku A,” terangnya.

Tak lama, beberapa hari kemudian masih bulan November 2020, korban kembali dijual oleh tersangka AY kepada pelaku A dengan modus yang sama yaitu pelaku A menunggu di lokasi Pantai.

“Setelah korban melayani pelaku A, Korban diberikan imbalan uang sebesar Rp125 ribu,” ucapnya.

Selang beberapa hari kemudian, korban dijemput lagi oleh tersangka  AY dan diantar ke pantai untuk dijual lagi kepada pria hidung belang yang sama, yakni A dan diberi imbalan uang sebesar Rp125 ribu.

“Berdasarkan pengakuan korban, ia sudah tiga kali dijual oleh tersangka AY kepada tersangka  A, dengan modus dijemput tersangka kemudian diantar ke lokasi pantai dan setelahnya diberi imbalan uang dan handphone,” kata Mukhlis.

Setelah itu masih di bulan November, korban C juga sempat dijual pelaku HER kepada seorang laki laki berinisial N di sebuah rumah kosong di dekat SMKN di Kecamatan Kendawangan.

“Setelah melayani pelaku N, korban diberi uang sebesar Rp 700 ribu,” terang dia.

Beberapa hari kemudian korban C dijemput lagi oleh pelaku AY dan HER untuk dijual kepada seorang laki laki berinisial H dimana korban disetubuhi di sebuah rumah kosong di daerah dusun sungai tengar.

“Setelah itu korban diberi imbalan sebesar Rp125 ribu,” sebutnya lagi.

Tersangka mucikari dan pelaku pemesan korban kini sudah kita tahan di Mapolres Ketapang, untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan atas perbuatannya.

Para pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 82 Jo pasal 76 E dana tau pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ##

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita
Exit mobile version