PONTIANAK, KALBAR SATU – Antisipasi pemalsuan surat keterangan bebas COVID-19, Satgas COVID-19 Provinsi Kalimantan Barat meningkatkan pengawasan dan syarat masuk ke provinsi itu melalui Bandara Supadio Kubu Raya.
Langkah itu dikalakukan setelah ada indikasi surat keterangan bebas COVID-19 palsu yang diterbitkan salah satu laboratorium di Jakarta.
“Ada laporan dari salah satu laboratorium di Jakarta terkait adanya indikasi surat keterangan negatif COVID-19 palsu yang mengatasnamakan laboratorium mereka, khusus tujuan Pontianak. Oleh karena itu, kita memperketat pemeriksaan di bandara,” kata Sutarmidji melalui akun media sosialnya, Jumat 14 Mei 2021
Dikatakan Gubernur Kalimantan Barat itu, diperkirakan surat keterangan palsu ini menjadi penyebab utama meningkatnya kasus COVID-19 di Kalbar, dimana angka kematian saat ini naik dari 34 menjadi 64 dalam waktu 3 bulan, sementara untuk kasus aktif dari 500-an , sekarang lebih dari 1000-an.
BACA JUGA Gubernur Kalbar Ubah Waktu Sample Hasil Tes Negatif RT-PCR Penumpang Pesawat
“Makanya kita akan memperketat pintu masuk ke Kalbar melalui bandara, karena kita takutnya varian virus seperti di India dan Inggris masuk ke Kalbar, seperti yang terjadi di beberapa provinsi. Alhamdulillah, untuk hari ini ada 179 orang sembuh dan 107 orang kasus baru,” katanya.
Gubernur Sutarmidji mengaku akan memperketat penerapan protokol kesehatan. Ia mempersilahkan masyarakat untuk beraktivitas, namun dengan menerapkan prokes ketat, memakai masker, selalu jaga jarak, dan tidak membuat kerumunan.
“Kita jangan bosan mengingatkan dan bertindak untuk keselamatan kita bersama. Yang ‘ngeyel’, kalau sudah kena COVID pasti akhirnya ciut juga, karena ada yang meremehkan, tapi dia pakai masker, sering cuci tangan dan kalau ngopi mojok,” tuturnya.
Diketahui, Medilab Jakarta menyampaikan surat pemberitahuan pemalsuan surat keterangan hasil pemeriksaan PCR kepada Kelapa Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak wilayah Bandara Supadio Kubu Raya.
Adapaun isi surat tersebut menyampaikan aduan atas dugaan pemalsuan surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR dengan mengatasnamakan Laboratorium Klinik Medilab Jakarta.
Kendati begitu, Mereka menginformasikan kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak wilayah Bandara Supadio Kubu Raya agar memperhatikan serta melakukan scan atas barcode pada dokumen/surat keterangan hasil pemeriksaan tersebut.
“Bentuk/format asli atas dokumen hasil pemeriksaan terlampir pada lampiran 1 surat itu. Perlu diketahui bersama, sebagai jejaring laboratorium pemeriksaan COVID-19 Nasional (Kode Lab C.409), kami telah menggunakan LIS (Laboratory Infomation System) yang terintegrasi,” kata Direktur Medilab, Willy Setiawan melalui surat tersebut.
Oleh Karen itu, pihaknya akan melakukan tindakan hukum jika terdapat adanya segala bentuk tindakan pemalsuan dokumen/surat keterangan hasil pemeriksaan.