Terkini

Inilah Pandangaan DPR RI Nur Nadlifah Terhadap RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak

Nur Nadlifah DPR RI
Nur Nadlifah Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKB,- FOTO/ist.

JAKARTA, KALBAR SATU ID – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Nur Nadlifah menyampaikan pandangan tentang Rancangan Undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) dalam Rapat Pleno di Ruang Baleg DPR RI, Gedung Nusantara I pada Kamis, 9 Juni 2022.

Menurut Nur Nadlifah, RUU KIA merupakan ikhtiar dalam mewujudkan jaminan hukum bagi kesejahteran ibu dan anak.

“Dalam rapat pengambilan keputusan ini, salah satu poin yang dibahas adalah hak cuti bagi perempuan hamil. Dimana pada Pasal 5 Ayat 2 RUU KIA tertuang bahwa setiap ibu yang bekerja berhak untuk mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit enam bulan serta adanya masa istirahat bagi ibu yang mengalami keguguran,” terang Nur Nadlifah dikutip dari Beritabaru.co.

Baca juga: RUU Cipta Kerja disepakati DPR Menjadi Undang-Undang

Baca juga: Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian Gus Nur ditangkap Polisi

Nur Nadlifah juga menyebutkan, kepastian hukum bagi ibu dan anak itu juga sebagai perwujudan pemenuhan hak warga negara yang tertuang dalam sila kelima; Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

RUU KIA Dukung Terciptanya Generasi Bangsa Berkualitas

Tak hanya pemenuhan hak ibu, RUU KIA ini bagi Nur Nadlifah juga penting untuk anak. Pasalnya, jika ibu sejahtera baik secara lahir dan batin, maka akan berdampak positif bagi anak.

Baca juga: Bamsoet Apresiasi Penundaan RUU Haluan Ideologi Pancasila

Anggota DPR RI Komisi IX itu menilai, Ibu yang menyusui harus mendampatkan hak yang proporsional dalam ranah domestik maupun publik. Sehingga hak anak untuk mendapatkan ASI eksklusif pun akan terpenuhi.

“Ini menjadi perjuangan kita menuju Indonesia terbebas dari gizi buruk dan stunting,” ungkapnya.

Nur Nadlifah pun menjelaskan, anak yang sehat dengan tumbuh kembang yang baik berpotensi menjadi sumber daya manusia unggul.

“Mereka akan menjadi penerus bangsa untuk masa depan. Maka pengaturan mengenai kesejahteraan ibu dan anak menjadi hal mutlak dan kebutuhan bersama,” terang Anggota DPR RI Fraksi PKB itu.

Baca juga: Omnibus Law Disahkan, Mahasiswa Harus Mengambil Sikap Perlawanan

Baca juga: Pemuda Muhammadiyah Minta Pembakar Bendera PDIP Diusut Tuntas

Mengingat saat ini angka stunting di Indonesia masih tinggi, yakni 24,4 persen, Nur Nadlifah menegaskan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak atau disingkat KIA yang disepakati menjadi usulan RUU inisiatif tersebut adalah ikhtiar untuk mewujudkan SDM unggul untuk Indonesia emas.

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita
Exit mobile version