KALBARSATU.ID – Polisi Tangkap Agus Santoso (50) kepala Desa Karangpaing Kecamatan Penawangan, Grobogan, Jawa Tengah, Agus Santoso (50) saat asyik mengisap ganja di kamarnya.
“Agus ditangkap saat dalam kondisi linglung usai menikmati satu linting ganja di rumahnya di Desa Karangpaing, Kecamatan Penawangan,” kata Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan, saat jumpa pers di Mapolres Grobogan, Senin 21 Desember 2020 seperti dikutip dari Kompas.com.
“Kami amankan yang bersangkutan beberapa hari lalu saat dini hari di kamarnya,” tambanya.
Menurut Jury, penangkapan bermula saat jajaran Satresnarkoba Polres Grobogan menerima laporan adanya penyalahgunaan narkotika di Desa Karangpaing.
Informasi dari masyarakat itu kemudian ditindaklanjuti hingga santer terdengar jika oknum kades tersebut gemar mengonsumsi ganja.
Tim Satresnarkoba Polres Grobogan kemudian melakukan pelacakan hingga berujung penggerebekan.
Saat itu, oknum kades yang masih aktif bertugas di Desa Karangpaing tersebut kondisinya dalam pengaruh ganja.
Polisi juga menemukan beberapa linting ganja di dalam kemasan minuman multivitamin bermerk CDR yang disembunyikan di bawah meja kamar.
Jika ditotal berat ganja kering tersebut yakni sekitar 22,50 gram.
Atas perbuatanya, pelaku terancam diganjar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, yakni hukuman maksimal kurungan selama 12 tahun atau denda paling sedikit Rp 800 juta
“Pelaku tertangkap basah mengkonsumsi narkotika jenis ganja berikut barang bukti. Saat diinterogasi yang bersangkutan mengakui itu barang miliknya,” kata Jury.
Di hadapan penyidik Satresnarkoba Polres Grobogan, pelaku mengaku sudah lama menghisap ganja untuk menenangkan pikiran.
Pelaku sendiri berujar sudah puluhan kali mengonsumsi ganja secara pribadi dan tidak diperjualbelikan.
“Saya membeli ganja dari teman saya sopir di Jakarta. Saya menyesal, saya hanya ingin tenang karena banyak pikiran,” kata Agus.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Grobogan Sanyoto mengaku sangat menyayangkan perilaku tak pantas oknum kades tersebut.
Saat ini pihaknya masih menunggu proses hukum yang berlangsung. Menurut Sanyoto, pelaku bisa dikenai sanksi pemberhentian tidak hormat.
“Kami menunggu proses hukum dan ini sangat disayangkan. Yang bersangkutan bisa dikenai sanksi terberat, yakni pemberhentian secara tidak hormat,” tegasnya.##