Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Terkini

Polresta Pontianak Amankan 5 Orang Terduga Pembawa Narkotika

3
×

Polresta Pontianak Amankan 5 Orang Terduga Pembawa Narkotika

Sebarkan artikel ini
Polresta Pontianak Amankan 5 Orang Terduga Pembawa Narkotika
Polresta Pontianak Amankan 5 Orang Terduga Pembawa Narkotika/IST
Example 468x60

KALBAARSATU.ID – Anggota Sat Narkoba Polresta Pontianak berhasil mengamankan 5 orang yang diduga sering membawa narkotika jenis sabu dalam jumlah banyak, Kamis (13/08/2020) sore.

Selain menangkap 5 orang terduga pelaku, Sat Narkoba Polresta Pontianak juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 2 klip narkotika jenis sabu.

Advertiser
Example 300x600
Banner Ads

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Komarudin, S.IK., M.M., didampingi Kasat Narkoba, AKP Joko Sutrianto, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan bermula saat Polisi mendapatkan laporan dari warga bahwa di salah satu kafe di kawasan Jl Tanjung Raya II ada selelompok orang yang sering membawa narkotika jenis sabu.

“Kami mendalami laporan warga tersebut, tim melakukan penyelidikan, sampai akhirnya bisa menangkap 5 orang tersangka, 3 orang wanita berinisial NP (38) alias NK, SF (37), dan MR (44) alias Y juga 2 orang laki-laki sebagai penghubung berinisial KT (47) dan HH (38). Kelima tersangka kami amankan dinsatu tempat yaitu Kafe TO Jl Tanjung Raya II, Pontianak Timur”, ungkap Kapolresta Pontianak Kota.

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Komarudin, S.IK., M.M., dalam keterangan persnya juga menambahkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 2 klip bubuk kristal yang patut diduga adalah narkotika jenis sabu sebanyak 200,083 gram yang terletak di jok motor yang terparkir dekat mereka duduk.

“Salah satu dari mereka MR, merupakan target operasi kami dan sudah lama kami intai. Peregerakan yang bersangkutan lumayan licin saat melaksanakan transaksi. Alhamdulillah saat ini kami dapat meringkus dan kami amankan beserta barang bukti sebanyak 200,083 gram sabu”, ujar Komarudin.

“Untuk MR kami ancam dengan pasal Pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 UU no. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara sampai dengan hukuman mati”, tutup Komarudin.(Humas/Lutfi)

Example 300250
Example 120x600