KALBAR SATU, TIPS – Terkadang masih banyak pemilik hak suara bingung untuk melakukan pindah memilih tempat sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di suatu TPS karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tempatnya terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
“#TemanPemilih, kamu perlu tahu bahwa kamu bisa menggunakan layanan Pindah Memilih atau Daftar Pindah Memilih Tambahan. Siapa saja yang bisa Pindah Memilih dan bagaimana ketentuannya? Simak dalam infografis berikut yaa,” tulis akun Instagram @kpukalbarprov.
Syarat Pindah Memilih
- Bertugas di tempat lain
- Menjalani rawat inap
- Penyandang disabilitas yang dirawat di Panti Sosial/Panti Rehabilitasi
- Menjalani rehabilitasi narkoba
- Menjadi tahanan rutan atau lapas
- Menjalani tugas belajar
- Pindah domisili
- Tertimpa bencana alam
- Bekerja di luar domisili
Pemilih dengan Keadaan Tertentu
- Pemilih yang sakit
- Pemilih yang tertimpa bencana
- Pemilih yang menjadi tahanan
- Pemilih yang menjalankan tugas saat hari pemungutan suara
Lokasi Pelayanan
Adapun untuk Layanan pindah memilih dapat dilakukan di: KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS pada daerah asal maupun daerah tujuan.
Waktu Pelayanan
Pendaftaran pindah memilih akan ditutup hingga H-30 (15 Januari 2024).
Itulah ketentuan dan syarat yang berlaku bagi seseorang yang pindah pemilih dengan beberapa alasan tertentu.