Kalbar Satu, News – Puluhan petani Plasma dari 4 Desa menggelar aksi unjuk rasa dan menutup akses jalan sawit PT. BPK (Bumi Pratama Khatulistiwa), Sabtu 18 Maret 2023.
Petani tersebut berasal dari Desa Mega Timur dan Sungai Malaya Kecamatan Sungai Ambawang, serta Desa Kuala Mandor B dan Sungai Enau dari Kecamatan Kuala Mandor B.
Aksi penutupan jalan tersebut dilakukan tepat di batas wilayah antara kebun Inti dan Plasma warga di Desa Mega Timur, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat (Kalbar).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga: Konferensi Nasional EFT III Dorong Pembangunan Sawit Berkelanjutan
Dengan menggunakan dum truk, warga melintangkan truk tersebut ditengah jalan, sehingga truk pengangkut TBS (Tandan Buah Segar) milik perusahaan yang hendak menuju ke pabrik tidak dapat melintas.
Dalam aksinya, puluhan warga tersebut membentangkan spanduk besar berisikan 3 tuntutan Utama.
Pertama, “Agar dilakukan pembelian TBS Plasma dengan harga yang ditetapkan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Kalbar”, kedua, Managemen PT. BPK Wajib melaksanakan Konversi dan ketiga, membentuk tim audit investigasi independen atas pelaksanaan pembangunan kebun mulai dari awal sampai pelaksanaan kredit KKPA.
Baca juga: Wabup Kubu Raya Harap Aspektir Bantu Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Petani Sawit
Menanggapi dari tuntutan para petani, pihak perusahaan kemudian melakukan pertemuan, dari pertemuan tersebut terdapat tiga poin yang menjadi kesepakatan.
Pertama, KUD Mekar Lastari dan PT BPK menyetujui dan mengikuti hasil monitoring dan evaluasi yang diterbitkan oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan Kubu Raya dan Provinsi Kalbar terkait harga pembelian TBS
Kedua, terkait tuntutan Konversi dan dilakukan audit atas pelaksanaan program KKPA dari Plasma Kelapa Sawit KUD Mekar Lestari maka dalam kurun waktu 2 Minggu, PT Bumi Pratama Khatulistiwa bersedia melaksanakan tuntutan tersebut dengan mengajukan kepada pemerintah terkait (Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya dan Provinsi Kalbar).
Baca juga: Lasarus Dorong Perusahaan Sawit di Kalbar Ekspor CPO Lewat Pelabuhan Kijing
Ketiga, kedua belah pihak akan membahas kelanjutan perjanjian kerja sama yang akan difasilitasi oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya.
KUD Mekar Lestari sendiri memiliki sekira 1.337 anggota dari 4 desa dengan jumlah lahan Plasma mencapai 2.000 hektar
Umar Bani, Sekertaris KUD Mekar Lestari menyampaikan bahwa aksi penutupan akses jalan ini buntut kekesalan Petani Plasma yang sebelumnya bermitra dengan PT BPK.
Kredit sawit plasma Petani terhadap PT BPK disampaikan telah lunas pada tahun 2012 lalu, kemudian MoU perjanjian kerjasama antara Petani dan Perusahaan selesai pada Februari 2023.
Baca juga: Harga TBS Sawit Terbaru di Kalbar Rp2.733
Namun, hingga saat ini Petani masih belum mendapatkan haknya yakni Konversi atau dalam hal ini penyerahan kembali lahan dari Perusahaan ke Petani dalam keadaan baik serta bersertifikat.
“Perusahaan itu wajib untuk konversi, artinya menyerahkan lahan itu kepada Petani melalui pemerintah daerah, dan itu sudah ada aturannya, namun sampai kontrak ini selesai konversi itu tidak pernah dilakukan, ini sudah 25 tahun, dan ini yang diperjuangkan Petani,”ujarnya.
“Jadi roh daripada Raplanting adalah Konversi, konversi baru ke Replanting, sudah selesai Replanting baru diserahkan ke Pemerintah Daerah terhadap Petani, Petani harus mendapatkan sertifikat, legalitas dari lahan,” jelasnya.
Baca juga: DPC GMNI Ketapang Kecam Tindak Kekerasan Aparat Kepada Petani yang Terjadi di Kebun Sawit
Kemudian, Ketua KUD Mekar Lestari Ahmad Afandi menyampaikan bahwa MoU Kemitraan antara Perusahaan dan Petani telah berakhir sejak 12 Februari 2023, dan dirinya menganggap bahwa PT BPK tidak memiliki kebun plasma.
“Saya menganggap bahwa hari ini perusahaan tidak memiliki plasma, saya menduga BPK ini tidak memiliki plasma, berarti secara hukum ini ilegal, karena secara aturan perusahaan harus memiliki Plasma minimal 20 persen dari HGU, dan ketika Plasma ini keluar maka ini ilegal,” ujarnya.
Baca juga: Dongkrak Harga TBS Sawit di Tingkat Petani, Pemerintah Percepat Ekspor CPO
Kepada Pemda Kubu Raya dan Pemprov Kalbar untuk turun tangan dan menolong para petani menyelesaikan hal ini.
Dalam perjanjian selama ini, ia menduga adanya kejanggalan dimana izin HGU memiliki jangka waktu 30 tahun sementara perjanjian dengan plasma 25 tahun.
“Bila lahan HGU ini ada, perjanjian 30 tahun secara otomatis plasma juga 30 tahun, tetapi ini 25 tahun,” imbuhnya.
Baca juga: Limbah Sawit Belum ditangani Serius, Yoga Minta Tutup Sementara PT Pundi
Ia berharap kepada pihak perusahaan untuk dapat merealisasikan perjanjian hari ini. Apabila dalam beberapa waktu kedepan tidak ada realisasi, maka pihaknya akan kembali melakukan aksi dengan jumlah masa yang lebih besar.